Tugas dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG KABUPATEN PASER

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang mempunyai TUGAS melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pekerjaan umum dan Tata Ruang yang meliputi bina marga, tata ruang, cipta karya, sumber daya air, serta bina jasa konstruksi sesuai dengan prinsip otonomi daerah dan tugas pembangunan.

Untuk melaksanakan tugas sebagamana dimaksud di atas, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang menyelenggarakan FUNGSI :

  • Penyusunan perencanaan program dan kegiatan operasional di bidang bina marga, tata ruang, cipta karya, sumber daya air, serta bina jasa konstruksi sesuai dengan rencana strategis Pemerintah Daerah;
  • Penetapan kebijakan di bidang bina marga, tata ruang, cipta karya, sumber daya air, serta bina jasa konstruksi;
  • Pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah di bidang pekerjaan umum dan tata ruang yang meliputi bina marga, tata ruang, cipta karya, sumber daya air, serta bina jasa konstruksi sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  • Penyelenggaran kegiatan ketatausahaan.