Tentang Kami
Profil Singkat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Paser adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. Dinas ini bertugas menyelenggarakan perencanaan, pembangunan, pemeliharaan, dan pengawasan infrastruktur pekerjaan umum, serta pengaturan, pembinaan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) ini dipimpin oleh seorang kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Paser:
- Tugas Pokok
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Paser mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Fungsi
1. Perumusan kebijakan teknis
Perumusan kebijakan teknis di bidang sumber daya air, bina marga, cipta karya, dan penataan ruang.
2. Penyelenggaraan pembangunan infrastruktur
Penyelenggaraan pembangunan dan peningkatan infrastruktur pekerjaan umum yang meliputi jalan, jembatan, irigasi, sanitasi, air minum, bangunan gedung, dan fasilitas umum lainnya.
3. Penyelenggaraan pelayanan penataan ruang
Pengaturan, pembinaan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang wilayah Kabupaten Paser.
Pelaksanaan layanan perizinan teknis sesuai kewenangan (misalnya: KKPR, rekomendasi teknis, dan dokumen penataan ruang lainnya).
4. Penyelenggaraan pemeliharaan infrastruktur
Pemeliharaan rutin, berkala, serta rehabilitasi infrastruktur pekerjaan umum dan bangunan gedung milik pemerintah daerah.
5. Pengawasan dan pengendalian
Pengawasan kualitas, pelaksanaan konstruksi, penggunaan ruang, serta pengendalian pelaksanaan pembangunan infrastruktur.
6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan
Penyusunan laporan kinerja, pelaporan keuangan, dan evaluasi capaian program/kegiatan bidang pekerjaan umum dan tata ruang.
7. Pengelolaan administrasi dan tata kelola dinas
Pengelolaan urusan umum, kepegawaian, aset, perencanaan, keuangan, serta layanan administrasi lainnya di lingkungan dinas.
8. Pelaksanaan tugas lain
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsi PUPR.
Dasar Hukum:
Bappedalitbang Kabupaten Paser dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang).
Profil Singkat:
Kabupaten Paser terletak di Provinsi Kalimantan Timur.
Berdasarkan data tahun 2020, Kabupaten Paser memiliki 10 kecamatan, 5 kelurahan, dan 139 desa.
Suku Paser adalah salah satu suku bangsa yang mendiami wilayah Kabupaten Paser, dan merupakan bagian dari suku Dayak.

Profil Singkat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Paser adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. Dinas ini bertugas menyelenggarakan…
- Jl. Kusuma Bangsa KM.5 Komplek Perkantoran Gentung Temiang Gedung A, Kav. 1 & 2 Lantai 1 Tanah Grogot
- 0543 –
- [email protected]
Berita Terbaru
Kategori Informasi
- Berita 1
- Today's visitors: 18
- Today's page views: : 18
- Total visitors : 1,006
- Total page views: 1,606