Profil Singkat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Paser adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. Dinas ini bertugas menyelenggarakan perencanaan, pembangunan, pemeliharaan, dan pengawasan infrastruktur pekerjaan umum, serta pengaturan, pembinaan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR)  ini dipimpin oleh seorang kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Paser:

  • Tugas Pokok

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Paser mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Fungsi
    1. Perumusan kebijakan teknis

Perumusan kebijakan teknis di bidang sumber daya air, bina marga, cipta karya, dan penataan ruang.

2. Penyelenggaraan pembangunan infrastruktur

Penyelenggaraan pembangunan dan peningkatan infrastruktur pekerjaan umum yang meliputi jalan, jembatan, irigasi, sanitasi, air minum, bangunan gedung, dan fasilitas umum lainnya.

3. Penyelenggaraan pelayanan penataan ruang

Pengaturan, pembinaan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang wilayah Kabupaten Paser.

Pelaksanaan layanan perizinan teknis sesuai kewenangan (misalnya: KKPR, rekomendasi teknis, dan dokumen penataan ruang lainnya).

4. Penyelenggaraan pemeliharaan infrastruktur

Pemeliharaan rutin, berkala, serta rehabilitasi infrastruktur pekerjaan umum dan bangunan gedung milik pemerintah daerah.

5. Pengawasan dan pengendalian

Pengawasan kualitas, pelaksanaan konstruksi, penggunaan ruang, serta pengendalian pelaksanaan pembangunan infrastruktur.

6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan

Penyusunan laporan kinerja, pelaporan keuangan, dan evaluasi capaian program/kegiatan bidang pekerjaan umum dan tata ruang.

7. Pengelolaan administrasi dan tata kelola dinas

Pengelolaan urusan umum, kepegawaian, aset, perencanaan, keuangan, serta layanan administrasi lainnya di lingkungan dinas.

8. Pelaksanaan tugas lain

Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsi PUPR.

Dasar Hukum:

Bappedalitbang Kabupaten Paser dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang).

Profil Singkat:

Kabupaten Paser terletak di Provinsi Kalimantan Timur.

Berdasarkan data tahun 2020, Kabupaten Paser memiliki 10 kecamatan, 5 kelurahan, dan 139 desa.

Suku Paser adalah salah satu suku bangsa yang mendiami wilayah Kabupaten Paser, dan merupakan bagian dari suku Dayak.

Comments are closed.

Close Search Window